Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kamaruddin Simanjuntak Bicara soal Putri Candrawathi, Tajam Banget

Senin, 15 Agustus 2022 – 15:11 WIB
Kamaruddin Simanjuntak Bicara soal Putri Candrawathi, Tajam Banget - JPNN.COM
Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak (kanan) dan Johnson Panjaitan di Bareskrim Polri beberapa waktu yang lalu. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan pelecehan seskual yang dilaporkan Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Laporan dugaan ancaman pembunuhan dengan terlapor Brigadir J pun sama. Disetop.

Polisi tidak menemukan unsur pidana dari dua perkara itu.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai dua laporan itu wajar dihentikan.

Menurut Kamaruddin, dua laporan itu hasil rekayasa.

"Dihentikan itu hasil karang-karangan. Jadi, tidak ada peristiwa pidananya. Namanya mengarang mana ada tindak pidana dalam mengarang," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Senin (15/8).

Kamaruddin mengatakan Putri Candrawathi bisa saja dijerat pidana dan berpotensi menjadi tersangka.

"Pastilah dia melanggar Pasal 317 KUHP (tentang pengaduan palsu) dan 318 KUHP (tentang dugaan fitnah). Kemudian dia melanggaar UU ITE Pasal 27, 28 juncto Pasal 45 karena menyebar informasi bohong," tutur Kamaruddin.

Kamaruddin Simanjuntak meminta Putri Candrawathi segera meminta maaf dengan batas waktu sampai malam ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News