Hati-Hati, Ada Begal Sadis Bermodus Minta Tolong Diantar Pulang Beraksi
Di lokasi pembegalan, korban kemudian diikat oleh para pelaku, termasuk salah satu pelaku yang pura-pura sebagai korban.
“Jadi kendaraan, handphone dan lain sebagainya semua diambil pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menyimpulkan bahwa yang menjadi pelaku dari tindak pidana begal ini sebanyak enam orang,” terangnya.
Adapun keenam orang yang diamankan di antaranya berinisial AN (35) selaku otak pelaku, MW (30), SL (36), MH (24), MK (45) dan satu selaku penadah berinisial SU (25).
“Dari enam yang diamankan, salah satunya penadah dari barang bukti tersebut, dan rata-rata berdomisili di sekitar Kecamatan Gerung,” terangnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit HP, satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku ke TKP, dan satu pikap yang digunakan mengadang korban.
“Terhadap para pelaku, dari perbuatan yang dilakukannya, kami sangkakan dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman yaitu 9 tahun penjara,” tegasnya.
Saat ini, terhadap para pelaku sedang dalam proses penyidikan di Polres Lombok Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Oknum Satpol PP Terekam CCTV Berbuat Tak Terpuji di Kantor Bupati, Tuh Orangnya