Hati-hati, Awas Terjebak Penawaran Usaha Menggiurkan
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) mengingatkan masyarakat pentingnya berhati-hati.
Pasalnya, belakangan ini marak penawaran usaha yang menjual beragam produk digital yang memberikan komisi berdasarkan hasil merekrut, bukan berdasarkan hasil menjual.
Wakil Ketua Umum AP2LI Ilyas Indra kemudian memaparkan ciri-ciri perusahaan resmi yang dapat melakukan penjualan langsung.
Yakni, wajib memiliki surat izin usaha perdagangan dengan KBLI 47999 atau yang dikenal dengan sebutan Surat lzin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPL).
Hal tersebut sesuai ketentuan UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Perusahaan penjualan langsung hanya diizinkan menjual barang sesuai dengan jenis dan merek barang yang tertera dalam lampiran daftar barang dalam SIUPL yang dimiliki.
Menurut Ilyas, AP2LI sejak Februari lalu telah membentuk Satgas Kepatuhan Regulasi sebagai bagian dari upaya pembinaan terhadap perusahaan penjualan langsung.
Masyarakat dapat mengunduh formulir pengaduan pada halaman website ap2li.or.id.