Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hati-Hati, Bederma di Jalan Kota Pangkalpinang Bakal Didenda Rp 1 Juta

Sabtu, 27 Maret 2021 – 14:08 WIB
Hati-Hati, Bederma di Jalan Kota Pangkalpinang Bakal Didenda Rp 1 Juta - JPNN.COM
Seorang pengemis sedang menengadahkan tangan ke para pengguna jalan. Foto: Radar Banyumas/JPG

jpnn.com, PANGKAL PINANG - Pemerintah Kota Pangkalpinang membuat aturan yang menghukum penderma uang kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.

Tidak tanggung-tanggungg, penderma akan didenda Rp1 juta atau kurungan 8 hari.

"Sanksi tegas akan kami berikan kepada pemberi, penerima, dan koordinator atau orang yang menyuruh mengemis sebagai upaya kami dalam menertibkan para gelandangan dan pengemis di pusat kota," kata Kepala Seksi Kerja Sama Satpol PP Kota Pangkalpinang Mulyanto, di Pangkalpinang, Sabtu.

Adapun sanksi terhadap koordinator atau yang menyuruh orang lain menggelandang atau mengemis terancam denda sebesar Rp50 juta atau kurungan selama 6 tahun.

Sanksi tegas, lanjut dia, juga akan diberikan kepada gelandangan dan pengemis seperti membersihkan kantor dan pengamanan peralatan yang menunjang kegiatan.

Satpol PP Kota Pangkalpinang juga akan meningkatkan patroli keliling untuk meminimalkan aktivitas gelandangan dan pengemis, terutama di pusat keramaian dan persimpangan jalan di kota.

"Titik utama lokasi di simpang empat lampu lalu lintas Ramayana, pengawasan dan penertiban juga akan berkeliling. Namun, saat ini kami masih fokus pada tindakan pencegahan," ujar dia.

Mulyanto mengimbau masyarakat tidak memberikan uang kepada mereka yang berkeliaran di tempat umum.

Pemerintah Kota Pangkalpinang membuat aturan yang menghukum penderma uang kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close