Hati-Hati Berkenalan dengan Pria Muda Ini di Medsos, Bahaya!
Selasa, 03 November 2020 – 18:44 WIB
Meski begitu polisi tidak percaya begitu saja, sebab barang bukti yang ada sudah cukup membuktikan perbuatan pelaku.
Kini, sambung Kadek Adi, pelaku terancam dijerat pasal 45 ayat (14) Jo pasal 27 ayat (4) UU RI No 19 tahun 16 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektornik atau pasal 3069 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 6 tahun. (der/radarlombok.co.id)