Hati - Hati dengan Modus Baru Komplotan Begal Ini
Senin, 21 Januari 2019 – 06:44 WIB
Kompol Rasyad juga menambahkan, pihaknya sudah menetapkan 3 pelaku lainnya yaitu AN,RO dan SA sebagai DPO, yang kini masih dilakukan pengejaran.
Sementara Rizky harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pemuda bertubuh kurus itu dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (yos/jpnn)