Hati-hati, Di Sulut Banyak Beredar Kepemilikan Ganda atas Lahan
jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPD RI Marhany Victor Poly Pua mengkritisi kinerja polisi, kejaksaan dan pengadilan di daerah pemilihannya Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam menyikapi konflik kepemilikan tanah. Tiga institusi tersebut menurut Marhany selalu terjebak pada kepemilikan formal dan tidak mau mencari kebenaran material.
"Bahkan, pengelolaan penyelesaian konflik tanah yang melibatkan polisi dan TNI pasti berujung pada intimidasi dan kriminalisasi," kata Marhany Victor Poly Pua, di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Jumat (27/11), mengungkap temuan resesnya di Sulut.
Seharusnya, kata Marhany, pejabat terkait secara aktif berperan sebagai mediator dalam setiap konflik tanah. "Kewenangan mediator yang semestinya dilakukan BPN, bupati bahkan gubernur yang tidak jalan sehingga konflik kepemilikan tanah kian hari makin bertambah jumlahnya," ungkap Marhany.
Selain itu ujarnya, juga ditemukan proses pendataan kepemilikan tanah yang masih sangat konvensional sehingga posisi tanah, luas lahan banyak yang tidak sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat yang ada serta banyaknya kepemilikan ganda atas sebuah lahan.
"Karena itu, saya mendesak DPD RI mengambil inisiatif membantu penyelesaian konflik tanah di Sulut dengan cara mengajak semua pihak terkait di pemerintahan pusat membuat peta penyelesaian konflik," pungkasnya.(fas/jpnn)