Hati-hati, Emoji Jempol Atau Bulan Sudah Menyeret Warga di Sejumlah Negara ke Pengadilan
Terlihat lucu dan tak berbahaya, tapi emoji dalam gambar jempol atau wajah tersenyum yang sering kita kirimkan ke orang-orang setiap hari, bisa menyeret kita ke ranah hukum dan butuh biaya yang banyak sekali.
Ini sudah terjadi dalam beberapa kasus, saat pengadilan menafsirkan emoji sebagai wujud ancaman, pelecehan, hingga pencemaran nama baik kepada seseorang.
Awal tahun ini, seorang hakim Kanada memutuskan emoji jempol sudah bisa dianggap secara hukum seperti halnya tanda tangan.
Hakim di provinsi Saskatchewan tersebut memerintahkan petani bernama Chris Achter untuk membayar CAD$82.000 karena menuduhnya telah melanggar kontrak, dan setelah petani tersebut memberikan emoji jempol maka dianggap menyetujuinya.
Jika melihat riwayat pengiriman pesan Chris di SMS, ia sering menggunakan "kata-kata singkat", seperti "looks good" atau "OK" untuk menyetujui kontrak.
Atas dasar tersebut, hakim memutuskan emoji jempol yang dikirimnya pun memiliki implikasi yang sama secara hukum, bahwa ada kontak yang mengikat di tempat.
Pengadilan tak anggap sebagai candaan
Dalam kasus yang berbeda di Amerika Serikat, emoji bulan purnama sempat menimbulkan masalah.
"Ketika orang-orang heboh [mempromosikan] saham, mereka mengatakan bahwa saham tersebut akan melejit," ujar Profesor Eric Goldman, salah satu direktur High Tech Law Institute di Santa Clara University.
Suka memakai emoji? Hati-hati karena dalam beberapa kasus pengadilan di sejumlah negara, emoji dianggap sebagai bentuk ancaman, pelecehan, hingga pencemaran nama baik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Kaleidoskop 2024: Ruben Onsu Marah Besar, Refly Harun Angkat Bicara | Reaction JPNN
-
Dualisme Dekopin, Begini Respons Budi Arie Setiadi
-
Prediksi Nyai Dewi Rantian: 2025, Perekonomian Membaik dan Alam Berubah
-
KAI Perpanjang Waktu Layanan LRT Jabodebek
-
Gus Rofi'i Bantah Isu Negatif Terkait Konflik PSN PIK 2
- Humaniora
Hati-Hati! Ada Hoaks soal Brigade Pangan di Media Sosial
Sabtu, 28 Desember 2024 – 09:42 WIB - ABC Indonesia
Universitas Australia Akan Jadi yang Pertama Gunakan AI di Asia Pasifik
Jumat, 27 Desember 2024 – 23:48 WIB - ABC Indonesia
Rencana Indonesia Bangun Pembangkit Tenaga Nuklir Dikhawatirkan Memicu Bencana
Jumat, 27 Desember 2024 – 22:55 WIB - Smart Techno
Bluesky Menguji Coba Fitur Baru Untuk Aplikasi Mobile
Jumat, 27 Desember 2024 – 17:27 WIB
- Sosial
Super Air Jet Ganti Komponen Pesawat Saat Penumpang Sudah Dalam Kabin, Ini Akibatnya
Minggu, 29 Desember 2024 – 12:06 WIB - Liga Indonesia
Paul Munster Kecewa, Persebaya Berpotensi Disalip Persib
Minggu, 29 Desember 2024 – 10:47 WIB - Humaniora
BKN Sebut Tak Ada Kode TL di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Semua Honorer Lolos?
Minggu, 29 Desember 2024 – 15:31 WIB - Sport
Teco Bongkar Taktik Bali United Lumat Persebaya, Counter Attack Jadi Kunci
Minggu, 29 Desember 2024 – 10:41 WIB - Hukum
KPK Buka Peluang Memanggil Megawati, Said PDIP: Jangan Menggiring Opini Lebih Maju
Minggu, 29 Desember 2024 – 11:03 WIB