Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hati-hati, Emoji Jempol Atau Bulan Sudah Menyeret Warga di Sejumlah Negara ke Pengadilan

Kamis, 07 September 2023 – 23:58 WIB
Hati-hati, Emoji Jempol Atau Bulan Sudah Menyeret Warga di Sejumlah Negara ke Pengadilan - JPNN.COM
Dari memberikan ancaman kekerasan hingga menyetujui kontrak, emoji dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan. (Getty: Oleg Breslavtsev)

Terlihat lucu dan tak berbahaya, tapi emoji dalam gambar jempol atau wajah tersenyum yang sering kita kirimkan ke orang-orang setiap hari, bisa menyeret kita ke ranah hukum dan butuh biaya yang banyak sekali.

Ini sudah terjadi dalam beberapa kasus, saat pengadilan menafsirkan emoji sebagai wujud ancaman, pelecehan, hingga pencemaran nama baik kepada seseorang.

Awal tahun ini, seorang hakim Kanada memutuskan emoji jempol sudah bisa dianggap secara hukum seperti halnya tanda tangan.

Hakim di provinsi Saskatchewan tersebut memerintahkan petani bernama Chris Achter untuk membayar CAD$82.000 karena menuduhnya telah melanggar kontrak, dan setelah petani tersebut memberikan emoji jempol maka dianggap menyetujuinya.

Jika melihat riwayat pengiriman pesan Chris di SMS, ia sering menggunakan "kata-kata singkat", seperti "looks good" atau "OK" untuk menyetujui kontrak.

Atas dasar tersebut, hakim memutuskan emoji jempol yang dikirimnya pun memiliki implikasi yang sama secara hukum, bahwa ada kontak yang mengikat di tempat.

Pengadilan tak anggap sebagai candaan

Dalam kasus yang berbeda di Amerika Serikat, emoji bulan purnama sempat menimbulkan masalah.

"Ketika orang-orang heboh [mempromosikan] saham, mereka mengatakan bahwa saham tersebut akan melejit," ujar Profesor Eric Goldman, salah satu direktur High Tech Law Institute di Santa Clara University.

Suka memakai emoji? Hati-hati karena dalam beberapa kasus pengadilan di sejumlah negara, emoji dianggap sebagai bentuk ancaman, pelecehan, hingga pencemaran nama baik

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News