Hati-Hati! Marak Penipuan Tiket Bus Melalui Media Sosial
Selasa, 09 Juli 2024 – 21:20 WIB
"Akibatnya akan merusak kepercayaan masyarakat untuk menggunakan jasa bus sebagai salah satu moda transportasi darat," lanjutnya.
Dia berharap pemerintah serius dalam menyelesaikan masalah penipuan tersebut.
Apalagi menurut dia, pemerintah telah mewajibkan perusahaan otobus menggunakan sistem tiket elektronik, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2021.
Oleh karena itu, pemerintah harus hadir dalam pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelaku penipuan.
“Pemerintah harus menyelesaikan masalah penipuan ini secara hukum dengan sangat serius,” tegas Sani. (rdo/jpnn)