Hati-hati, Pembelian Aset Tersangka Korupsi Asabri dan Jiwasraya Rawan Digugat
Senin, 14 Juni 2021 – 02:10 WIB
Sementara pembeli barang lelang seperti di perkara Asabri dan kasus Jiwasraya itu pun wajib sukarela untuk menyerahkan barang milik terdakwa tersebut.
"JPU harus membeli kembali barang bukti yang sudah dijual. Kecuali terdakwa tidak masalah hanya menerima uang hasil penjualan barang lelang tersebut," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: