Hati-Hati Peredaran Uang Palsu Rp 100 Ribu
jpnn.com, KANDANGAN - Pemuda asal Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial AR (24) memiliki uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Akibat perbuatannya, AR ditangkap petugas Polres Hulu Sungai Selatan.
"Benar kami sudah mengamankan pelaku dan barang bukti terkait kepemilikan uang rupiah palsu," ujar Kasi Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar mewakili Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu di Kandangan, Minggu.
Ardi menjelaskan tersangka terlibat tindak pidana karena menyimpan uang palsu secara fisik dengan cara apa pun dan mengedarkan dan atau membelanjakannya yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, sebagaimana diatur Pasal 36 ayat 2, ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Dia mengatakan petugas menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat di Jalan Negara Kandangan, Desa Gambah Dalam, Kandangan.
Personel yang dipimpin Kapolsek Kandangan Ipda Wahyono mendatangi tempat kejadian perkara ketika warga telah mengamankan tersangka.
"Setelah itu anggota Unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan kepada petugas pelaku mengakui uang tersebut masih ada yang disimpannya di dalam rumah," ujar Ardi.
Kemudian anggota Polsek Kandangan memeriksa dan menggeledah rumah pelaku, dan menyita barang bukti uang rupiah palsu pecahan 100 ribu.