Hati-hati Uang Palsu, Pengedarnya Ditangkap di Bogor, Mencetaknya di Jakarta
Pelaku pembuat ditangkap di tempat usaha percetakannya berlokasi di Kelurahan Kebon Kosong, Senen, Jakarta Pusat.
Pelaku bernama Mamat dan Suswanto Wibawa.
Keduanya kedapatan berada di lokasi.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam toko tempat usaha percetakan tersebut.
Polisi mendapati 36 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu emisi 2014, tiga lembar pecahan uang palsu emisi 2014 belum dipotong dan empat lembar uang palsu pecahan Rp 100 belum dipotong, serta komputer dan mesin sablon yang diduga dipakai untuk membuat uang tersebut.
Mamat mengaku telah menyerahkan uang Rp 100 ribu emisi 2016 sebanyak 200 lembar atau Rp 20 juta kepada IIP Saepulloh dan Kurniawan dengan keuntungan mendapat uang asli sebanyak Rp 4 juta.
Menurut keterangan para tersangka, mereka jaringan kasus peredaran dan pembuatan uang palsu di Sukoharjo.
Keempat tersangka dijerat pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP pasal KUHP sub pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Jo Pasal Nomor 37 Undang Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.