Hati-hati Uang Palsu, Pengedarnya Ditangkap di Bogor, Mencetaknya di Jakarta
Menurut AKBP Ferdy, pengungkapan kasus bermula saat ada warga mengirimkan surat pengaduan mengenai kekhawatiran peredaran uang palsu di wilayah Bogor.
Pengaduan tersebut dilengkapi dengan empat lembar barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu emisi 2016 pada Sabtu (12/11) pukul 16.00 WIB.
Polsek Bogor segera menyelidiki kasus tersebut dengan mendatangi lokasi di Ciampea, sekitar pukul 20.00 WIB.
Petugas memancing terduga pelaku menukar uang sebanyak Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.
Kedua pelaku masing-masing IIP Saepulloh dan Kurniawan alias Gofur.
Dari sana, polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 152 lembar pecahan uang Rp 100 ribu palsu atau berjumlah Rp 15,2 juta.
Barang bukti bersama kedua tersangka diamankan ke Polsek Bogor Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Selanjutnya, petugas Polsek Bogor Timur pada Minggu (13/11) sekitar pukul 10.00 WIB mengejar pelaku pembuat uang palsu berdasarkan keterangan IIP Saepulloh dan Kurniawan.