Hatta Persilakan Yusril Gugat Pasal 7 Ayat 6 A
Selasa, 03 April 2012 – 00:03 WIB
![Hatta Persilakan Yusril Gugat Pasal 7 Ayat 6 A Hatta Persilakan Yusril Gugat Pasal 7 Ayat 6 A - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/picture/watermark/20120402_224130/224130_375779_hatta_rajasa.jpg)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menggelar konferensi pers di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (2/4). Hatta memberikan penjelasan mengenai keberadaan APBN-Perubahan 2012 yang akan mempercepat program diversifikasi energi. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Pemerintah menanggapi positif gugatan terhadap undang-undang APBNP 2012 khususnya pasal 7 ayat 6a yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Koodinator Perekonomian Hatta Radjasa mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menggugat bila memang melanggar konstitusi. "Ya silakan saja, MK itu pernah melakukan review dan memutuskan bahwa sangat jelas pada tahun 2005 itu MK mengatakan bahwa harga eceran BBM bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah itu basicnya dan tidak pakai mekanisme pasar,"ujar Menteri Koodinator Perekonomian Hatta Radjasa di Jakarta, Senin (2/4).
Menurutnya, subsidi yang ditetapkan pemerintah dalam APBN masih sebesar Rp137 triliun, namun jika mengikuti harga mekanisme pasar maka bisa melonjak Rp12 ribu per liter. "Jadi menaikan itu kedepan bukan hanya menyelamatkan APBN tapi juga perekonomian,"tandasnya.
Seperti diketahui, Mantan Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dan Serikat Pengacara Rakyat (SPR) mendaftarkan permohonan uji material pasal 7 ayat 6a ke MK. Baik Yusril atau SPR menganggap bahwa UU APBNP 2012 ini telah melangar konstitusi. Oleh karena itu, perkara ini ditangani oleh para advokat dan akademisi hukum yang akan bergabung, untuk mewakili rakyat yang telah dirugikan kepentingan-kepentingannya dan berada dalam ketidakpastian hukum.
JAKARTA - Pemerintah menanggapi positif gugatan terhadap undang-undang APBNP 2012 khususnya pasal 7 ayat 6a yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Nasional
Kasus Meninggalnya Afif, Irjen Suharyono Siap Transparan
Rabu, 26 Juni 2024 – 22:24 WIB - Humaniora
Mobil Tangki BBM Terbakar di Tol Dipadamkan Tak Lebih dari 2 Jam
Rabu, 26 Juni 2024 – 21:51 WIB - Hukum
Kasus Uang Palsu di Kantor Akuntan Publik, IAPI Singgung soal Etika
Rabu, 26 Juni 2024 – 21:29 WIB - Humaniora
Server PDNS Diretas, Guru Besar IT: Tidak Ada Sistem yang Dijamin Keamanannya
Rabu, 26 Juni 2024 – 21:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sosial
Prof Anthony Ungkap Kejahatan Pemerintah dalam Proyek Perumahan, IKN, hingga Kereta Cepat
Rabu, 26 Juni 2024 – 18:23 WIB - Kriminal
Pegawai Koperasi di Palembang Dibunuh, Jasadnya Dicor Semen
Rabu, 26 Juni 2024 – 17:36 WIB - Kriminal
Kronologi Pembunuhan Sadis Pegawai Koperasi di Ruko Maskrebet Palembang
Rabu, 26 Juni 2024 – 18:24 WIB - Jabar Terkini
Rombongan Orang Berpakaian Dinas Kabur Seusai Makan di Sebuah Restoran di Kota Depok
Rabu, 26 Juni 2024 – 19:00 WIB - Hukum
Kapolri Rotasi Jabatan Kadiv Propam, Syahardiantono Jadi Komjen
Rabu, 26 Juni 2024 – 19:21 WIB