Hatta: Tidak akan Ada Kenaikan Gaji
Senin, 31 Januari 2011 – 11:22 WIB
"Saya belum jelas. Bisa saja dalam bentuk paket. Jadi, kalau paket pejabat negara, ya tentu, seluruh pejabat negara. Kan UU yang mengatur hak administratif dan keuangan itu kan pejabat negara sebetulnya. Tapi bisa juga dengan melihat kemampuan keuangan negara secara bertahap," jelas Kiagus.
Kiagus menjelaskan, memang selama hampir 7 tahun, gaji dan remunerasi pejabat negara tidak pernah naik. Namun untuk menaikkan gaji Presiden beriringan dengan gaji hampir 8.000 pejabat negara se-Indonesia, ia menilai harus ada payung hukumnya terlebih dulu.
"Artinya, setiap kenaikan itu harus ada dasar hukumnya. Misalnya kenaikan dengan PP atau Perpres. Tidak bisa naik begitu saja. Karena dalam pagu anggaran, ada batas tertinggi yang disediakan dan disetujui sesuai APBN," kata Kiagus pula. (afz/jpnn)