Hattrick! Melanie Subono Kembali Polisikan Bos Animal Defenders
Ditambahkan Melanie, dirinya juga pernah mengirim uang donasi ke beberapa yayasan yang bergerak di bidang penitipan dan pemeliharaan anjing.
Dan selalu rekening yang digunakan adalah rekening khusus yayasan untuk menerima uang dari para donasi. Sedangkan untuk Animal Defender justru rekening pribadi terlapor.
Sementera itu, Henri Indraguna selaku kuasa hukum Melanie mengatakan pelaporan kali ini terkait Undang-undang tentang Yayasan.
Dalam laporan polisinya, pihaknya menudingkan terlapor dengan Pasal 5 juncto Pasal 70 UU RI Nomor 28 tahun 2004 atas perubahan UU RI Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
”Jadi, klien kami melaporkan Doni terkait dugaan bahwa terlapor mempunyai atau membuat yayasan, menyalahgunakan uang yayasan guna kepentingan diri sendiri atau memperkaya diri sendiri,” jelas Henry gamblang.
Dia menduga uang donasi yang masuk ke Yayasan Animal Defender Indonesia disalahgunakan terlapor. Hal tersebut berdasarkan adanya dugaan uang donasi mengalir ke rekening pribadi DH dan bukannya ke rekening khusus milik Animal Defenders Indonesia.
”Artinya kenapa uang dari para donasi malah masuk ke rekening pribadi terlapor, seharusnya kalau yayasan maka rekeningnya adalah rekening yayasan, tapi kenapa rekening pribadi? Dugaan kami kuat sekali ini bahwa dana dari donasi dipakai untuk kepentingan pribadi dan bukannya untuk kesejahteraan hewan,” terangnya.
Bukan hanya itu, Henry juga mempertanyakan tentang pencatatan keuangan dari Animal Defenders. ”Kenapa hanya pendapatan dana (masuk) saja yang dilaporkan tapi pengeluarannya tidak dicatatkan,” pungkasnya. (ind)