Hearing IKM Karanganyar, Tri: Bea Cukai Fasilitator Perdagangan dan Industri
jpnn.com, KARANGANYAR - Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Padmoyo Tri Wikanto menyatakan fungsi Bea Cukai adalah fasilitator perdagangan dan industri.
Bea Cukai pun siap melaksanakan itu, termasuk untuk industri kecil dan menengah (IKM).
"Menteri Keuangan (Sri Mulyani)
sudah sering menyampaikan bahwa dalam masa pemulihan ekonomi nasional ini, IKM terbukti andal dan tahan," kata Tri saat membuka Public Hearing Fasilitas IKM yang digelar Kantor Bea Cukai Surakarta, Kamis (19/11).
Tri menegaskan berdasar data yang dimilikinya, terdapat banyak potensi IKM di Solo Raya (Surakarta, Karanganyar, Boyolali, Sragen, Klaten, Sukoharjo, dan Wonogiri).
"Dari data kami banyak sekali potensi IKM di Solo Raya ini, ada sentra rotan, batik, dan lainnya, yang dapat dimaksimalkan agar diterima di pasar internasional," sambung Tri.
Dia mempersilakan pelaku usaha menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi kepada para narasumber yang kompeten.
"Bagi pelaku usaha yang masih memiliki kendala prosedur dan pembiayaan, di sini kami menghadirkan narasumber dari Kantor Pusat Bea Cukai dan tentu saja LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia). Silakan disampaikan dan diobrolkan," ungkapnya.
Public Hearing Fasilitas IKM yang digelar Kantor Bea Cukai Surakarta, itu dihadiri 36 pelaku IKM berorientasi ekspor di Solo Raya, dan 14 perwakilan dinas pemerintahan daerah (pemda) terkait.