Hebat! Napi Lapas Tangerang Bisa Kendalikan Peredaran Narkoba
Jumat, 07 Agustus 2015 – 07:57 WIB
Yang jelas, saat ini tujuh tersangka sudah diamankan beserta 19 gram sabu-sabu, satu alat hisap sapu, serta tiga ekstasi. Mereka dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (boy/jpnn)