HEBAT! Tokoh Ini Membagikan Ribuan Sertifikat Secara Gratis
jpnn.com, JAKARTA - Seribu janji kalah dengan satu bukti. Di saat partai politik dan organisasi kemasyarakatan (ormas) lain berlomba-lomba menebar janji, apalagi menjelang Pilkada 2018 dan Pemilu/Pilpres 2019, ormas Putra-putri Jawa Kelahiran Sumatera, Sulawesi dan Maluku (Pujakessuma) Nusantara, justru memberikan bukti kepada masyarakat.
Salah satunya adalah pembagian ribuan sertifikat tanah kepada para pemiliknya. Ribuan sertifikat itu sebelumnya sempat “disandera” oknum aparat pemerintah desa.
Hal itu antara lain dilakukan Pujakessuma Nusantara di Desa Telaga Jernih, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dan kabupaten/kota serta provinsi lain di Indonesia belum lama ini.
Mengapa Pujakessuma Nusantara concern terhadap sertifikat? Suhendra Hadi Kuntono, selaku Ketua Umum Pujakessuma Nusantara Suhendra dalam keterangan persnya, Minggu (13/5), mengatakan sertifikat tanah merupakan modal dasar bagi masyarakat, apalagi masyarakat kurang mampu.
Bila warga hendak membangun rumah, kata Suhendra, untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), syarat utamanya adalah sertifikat tanah. Bila ada petani tidak punya modal untuk menggarap lahan, kata Suhendra, mereka juga bisa meminjam uang di bank dengan jaminan sertifikat tanah.
“Begitu pun para pedagang yang butuh modal usaha, mereka bisa meminjam uang di bank dengan agunan sertifikat tanah. Jadi, keberadaan sertifikat tanah ini sangat prinsip, dan bisa menimbulkan multiplier effect (efek ganda) untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat,” jelas Suhendra yang juga mantan Ketua Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Indonesia-Vietnam.
Menyadari hal itu, ketika mendapat pengaduan masyarakat yang resah dan terzolimi akibat dugaan pungli (pungutan liar) dan pemerasan oleh oknum aparatur pemerintah desa, Suhendra pun geregetan. Ia langsung bergerak bersama kader-kadernya untuk mempersuasi oknum-oknum kepala dusun dan kepala desa itu.
Dia juga sekaligus “mengancam” oknum kepala dusun dan kepala desa bila sertifikat-sertifikat tanah yang “ditahan” itu tidak segera dibagikan kepada para pemiliknya secara cuma-cuma, maka ia akan memperkarakannya secara hukum.