Heboh Alih Status Pegawai KPK, Mas Didik Sebut Nama Presiden Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mendorong penyelesaian alih status pegawai KPK dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menteri terkait.
Hal itu menurut Didik penting guna mencari jalan keluar atas 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk salah satunya penyidik senior Novel Baswedan.
"Karena anggaran KPK berasal dari uang negara dan KPK di bawah rumpun eksekutif, sudah sewajarnya pengelolaan keuangan secara umum juga harus dikoordinasikan dengan pemerintah," kata Didik kepada JPNN.com, Rabu (12/5).
Begitu pula dalam hal alih status pegawai KPK menjadi ASN harus didasarkan pada aturan yang berlaku di KemenPAN-RB, BKN dan peraturan perundangan lainnya bidang kepegawaian dan ASN.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan konsekuensi alih status pegawai KPK khususnya yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN masih bisa dibicarakan bila mereka sangat dibutuhkan, dan yang bersangkutan tetap ingin mengabdi di KPK.
"Ada baiknya dikoordinasikan dengan Presiden Jokowi atau kementerian terkait untuk mencari jalan keluarnya," ucap Didik.
Menurut Didik, sudah ada preseden sebelumnya di mana pemerintah pernah membuat kebijakan bagi guru yang tidak memenuhi syarat ikut tes CPNS bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Demikian juga bagi pegawai KPK yang terkendala dalam proses dalam alih status, tetapi punya integritas, komitmen, konsistensi, serta rekam jejak yang baik dalam pemberantasan korupsi, maka mereka tetap bisa dipertahankan menjadi bagian dari lembaga antirasuah itu.