Heboh Ferdy Sambo Punya Kakak Asuh, Arman Hanis Merespons, Kalimatnya Tegas
Karena itu, Arman enggan berkomentar lebih jauh ihwal kakak asuh tersebut.
Pasalnya, kata dia, tidak ada relevansi dengan perkara yang tengah ditanganinya.
"Kami tidak memberikan tanggapan lebih lanjut, karena tidak berhubungan dengan perkara yang kami tangani," pungkas Arman Hanis.
Mantan Kadiv Propam Polri itu telah dipecat dari Korps Bhayangkara buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan KKEP yang mengakhiri karier Ferdy Sambo di Polri dibacakan majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).
Dalam putusannya, KKEP menyatakan menolak permohonan banding pemohon Ferdy Sambo.
Ketua sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto juga menyatakan majelis KKEP tetap menguatkan putusan sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu.
"Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Agung.