Heboh Kabar Percepatan Pelaksanaan Ibadah Haji 2023, Begini Faktanya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membantah kabar yang menyebut adanya percepatan pelaksanaan ibadah haji pada 2023.
"Itu jelas hoaks!" kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/2).
Menurut dia, di media sosial sempat beredar informasi mengenai Surat Ketetapan Keberangkatan Haji Tahun 1444 H/2023 M.
Surat tertanggal 23 Pebruari (bukan Februari) 2023 itu berisi informasi tentang adanya percepatan pelaksanaan haji.
Jemaah yang namanya tercantum dalam surat tersebut dinyatakan berhak berangkat haji tahun 1444 H/2023 M melalui Program Percepatan Pelaksanaan Haji.
Dalam foto surat itu disebutkan kewajiban jemaah untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 25 juta dari jumlah Bipih Tahun 1444 H/2023 M yang dibulatkan menjadi Rp 50 juta selambat-lambatnya 25 Februari 2023 Jam 11.59 WIB.
Dalam informasi tersebut juga disebutkan bahwa jemaah perlu melakukan transfer ke Bendahara Panitia Percepatan Haji Bank Syariah Indonesia No. Rekening 3606189700 an. Nurul Fajri.
Jemaah selanjutnya dijanjikan akan diberangkatkan dengan Kelompok Terbang (Kloter) Khusus melalui 10 Embarkasi Jakarta pada 20 Juni 2023.