Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kapolres Kotim: Penegakan Hukum jadi Langkah Terakhir dalam Penanggulangan Karhutla

Selasa, 23 Juli 2024 – 05:00 WIB
Kapolres Kotim: Penegakan Hukum jadi Langkah Terakhir dalam Penanggulangan Karhutla - JPNN.COM
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain memasangkan atribut keamanan kepada anggota Satgas Penanggulangan Karhutla, belum lama ini. ANTARA/Devita Maulina

jpnn.com, SAMPIT - Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan penegakan hukum menjadi upaya terakhir dalam penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah hukum kepolisian setempat.

Dia menyebut hal yang perlu diutamakan saat ini berupa pencegahan karhutla.

"Hal ini saya sampaikan karena berdasarkan data beberapa tahun terakhir hampir 99 persen karena karhutla disebabkan kesengajaan atau ulah manusia," kata dia dikutip dari Antara, Selasa (23/7).

Bahkan, kata orang nomor satu di lingkup Polres Kotim tersebut, berdasarkan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim, kejadian karhutla sudah mulai terdeteksi selama beberapa pekan terakhir.

Kondisi ini harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan agar bisa bergerak cepat melakukan kegiatan mulai dari mitigasi, identifikasi, menentukan area yang rawan dan upaya penindakan di lapangan sehingga karhutla bisa dicegah.

Walau ada aturan yang dapat menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan, katanya, penegakan hukum hendaknya tidak dijadikan patokan utama dalam penanggulangan, terlebih terkadang penegakan hukum tidak memberikan asas manfaat yang diharapkan.

"Maka dari itu, kita tetap perlu melakukan upaya-upaya bersama seluruh pemangku kepentingan juga perusahaan swasta untuk mendukung kegiatan pencegahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Perwira Polri berpangkat melati dua itu menambahkan dengan menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait larangan membakar hutan dan lahan dengan alasan apapun serta dampaknya bagi kesehatan, ekonomi maupun kehidupan masyarakat pada umumnya, maka diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan karhutla.

Penegakan hukum dijadikan upaya terakhir dalam penanggulangan karhutla di Kotawaringin Timur.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA