Heboh Kepala Garuda Pancasila Diubah Logo Organisasi
Ia mengungkapkan bahwa organisasi itu belum terdaftar di Bakesbangpol Garut, bahkan akta notaris paguyuban juga belum ada.
Untuk itu, pemkab setempat akan memprosesnya secara hukum yang berlaku.
Pemkab Garut, lanjut dia, sudah menyampaikan penanganan kasus itu kepada unsur kepolisian dan TNI untuk melakukan langkah hukum karena tindakannya mengarah pada pelecehan lambang negara dengan mengarahkan kepala burung lurus ke depan dan memakai mahkota.
"Kami tadi sudah rapat dan sepakat bahwa hukum jadi prioritas penanganan kasus ini, nanti akan diketahui apakah ada persoalan pidananya atau tidak," kata Wahyudijaya.
Ia menambahkan bahwa paguyuban itu tidak hanya mengubah kepala Garuda Pancasila, tetapi melakukan dugaan pelanggaran lainnya, yakni membuat uang yang disinyalir akan digunakan untuk transaksi para anggotanya.
Selain itu, lanjut dia, akan menelusuri lebih lanjut tentang penggunaan gelar profesor, doktor, dan gelar akademis lainnya yang dituliskan pada nama pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu itu.
"Ada hal lain yang menjadi perhatian kami, yaitu penggunaan gelarnya. Hal ini sudah pelecehan terhadap dunia akademisi," kata Wahyudijaya. (antara/jpnn)