Heboh Kepala Garuda Pancasila Diubah Logo Organisasi
jpnn.com, GARUT - Pemkab Garut mendalami kasus adanya organisasi bernama Paguyuban Tunggal Rahayu yang mengubah kepala Garuda Pancasila dari menghadap ke kanan menjadi ke depan, kemudian diganti logo organisasinya.
"Saat ini kami masih dalami bagaimana gerakannya, yang pasti hasil di lapangan mereka mengubah lambang negara kita, yaitu burung garuda," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut Wahyudijaya, Selasa (8/9).
Wahyudijaya menuturkan bahwa Paguyuban Tunggal Rahayu saat ini berpusat kegiatannya di Kabupaten Garut, tepatnya di Kecamatan Caringin, kemudian pindah ke Kecamatan Cisewu.
Namun, kata dia, anggotanya itu sudah tersebar di beberapa daerah lainnya, bahkan melakukan kegiatan organisasi di luar Garut, seperti di Kabupaten Cianjur, Majalengka, Kota/Kabupaten Bandung, dan Tasikmalaya.
"Siapa saja anggotanya dan dari kalangan mana, masih kami dalami juga," kata Wahyudijaya.
Ia mengatakan bahwa Pemkab Garut bersama instansi lainnya dari TNI dan Polri sudah melakukan rapat koordinasi untuk menyelesaikan kasus dugaan pelecehan terhadap lambang negara burung garuda.
Lambang negara, kata dia, berdasarkan undang-undang tidak boleh diubah, bahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri bahwa organisasi masyarakat tidak boleh menggunakan lambang negara, bendera, atau atribut lainnya untuk logo organisasi.
"Makanya, saat ini kami cari apa saja yang menjadi pelanggarannya. Namun, saat ini baru diketahui soal itu (lambang negara)," katanya.