Heboh Korban Begal jadi Tersangka, Kabareskrim Beri Komentar Begini
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengomentari penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Amaq Santi (34) karena membunuh dua pelaku begal.
Agus menyarankan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengundang berbagai pihak dan menggelar perkara kasus itu.
"Undang pihak kejaksaan, tokoh masyarakat, dan agama untuk minta saran masukan layak tidak perkara ini dilakukan proses hukum," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (15/4).
Menurut Agus, hal itu perlu dilakukan kerena kehadiran sejumlah pihak bisa menjadi pertimbangan polisi dalam mengambil keputusan yang adil di kasus tersebut.
"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," kata mantan Kapolda Sumatera Utara itu.
Polda NTB sudah mengambil alih penanganan kasus pembegalan yang sebelumnya ditangani oleh Polres Lombok Tengah.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah polisi menetapkan korban begal sebagai tersangka karena telah menghilangkan nyawa penyerangnya.
"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto, Kamis (14/4).