Heboh Pengambilan Paksa Jenazah COVID-19 di RSUD Mataram, Kapolres Sampai Turun Tangan
Kapolresta dengan tegas menyampaikan, warga masyarakat untuk jangan lagi memaksakan kehendak menjemput paksa jenazah pasien COVID-19, sebab selain berpotensi menularkan penyakit, juga berpotensi melanggar hukum.
"Ini bukan apa-apa ya. Yang kena dampaknya juga masyarakat sebab bisa menularkan COVID-19," katanya.
Di sisi lain, pihaknya juga siap menindak tegas dan memproses hukum pihak yang mengambil paksa jenazah COVID-19.
BACA JUGA: Apa Motif Dugaan Penculikan Anak Pesanggrahan yang Viral di Medsos? Begini Penjelasan Kapolres
"Siapa pun yang melakukan dan menyuruh melakukan pengambilan paksa jenazah COVID-19, bisa tindak, tangkap dan proses. Kepada masyarakat juga jangan coba-coba untuk mengambil paksa jenazah COVID-19," katanya.(antara/jpnn)