Heboh Siswi Berjilbab Ikut Isi Acara Pra-Natal
“Tahun kemarin kita hadirkan tarian anak-anak SD yang semuanya menggunakan jilbab,” ujarnya.
Beredarnya foto penampilan siswi berjilbab di media sosial menimbulkan tanggapan beragam.
Beberapa di antaranya mengaku bangga dengan indahnya kebersamaan yang ditunjukkan masyarakat Gorontalo. Terutama menyangkut toleransi beragama sekaligus contoh sikap saling menghargai.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo, Abdurrahman Abubakar Bahmid, mengaku sangat terkejut sekaligus menyayangkan kejadian tersebut.
"Sangat menyayangkannya. Ini hal yang melanggar syariat dan falsafah di Gorontalo," tegas Bahmid.
Sesuai dengan Fatwa yang dikeluarkan MUI pada 7 Maret 1981, terang Bahmid, bahwa mengikuti upaca Natal bersama bagi umat Islam itu hukumnya haram dan dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.
"Toleransi dalam akidah dan ibadah itu bukan terlibat dalam perayaan ibadah agama lain, tapi dengan memberikan kesempatan dengan damai pelaksaan ibadah mereka. Kita tidak boleh menghalangi atau mengganggu," pungkasnya. (tr-56/axl)