Heboh Uang Palsu Rp3,7 M di Jatim, Ini Nama 5 Tersangka, Anda Kenal?
Kamis, 07 Oktober 2021 – 17:07 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Personel gabungan Polda Jawa Timur bersama Polresta Banyuwangi menangkap lima orang tersangka pelaku peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp3,7 miliar.
Lima orang yang ditangkap yakni Ali Agung (44) warga Ngetos, Nganjuk; Arso Suprantyo (37) dan Ahmad Untung Wijaya (57) asal Bareng, Jombang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan uang palsu tersebut diproduksi tiga pelaku yakni Ali, Arso, dan Untung di wilayah Bojonegoro.