Heboh Vonis Hukuman Mati di KUHP Baru, Pakar HAM Angkat Suara
"Kedua, hukuman mati dihapus bukan karena consensus (kesepakatan) umum, tetapi kuatnya kepemimpinan politik di negara tersebut yang melindungi dan menghormati hak asasi manusia," ujar dia.
"Selain karena hukuman mati itu keliru, dalam hukuman mati juga memiliki kerentanan oleh karena luasnya perbuatan pidana yang diancam hukuman mati, misalnya tindak pidana makar yang sangat mungkin vonisnya bias dan dijatuhkan kepada orang secara keliru."
Penghapusan hukuman mati dilakukan, karena pertimbangan ilmiah dan kepemimpinan politik yang pro terhadap tegaknya hukum dan HAM.
"Bukan karena konsensus atau reaksi masyarakat yang akan selalu terbelah, termasuk di negara yang, bahkan sudah menghapus hukuman mati."
Usman memberi contoh kasus Ferdi Sambo. Hukuman mati harus ditolak karena bertentangan dengan HAM, konstitusi, dan kemanusiaan. (rdo/jpnn)