Heddy Lugito: DKPP Butuh Kantor Perwakilan di Setiap Provinsi
"Namun, perkembangan berikutnya kalau melihat penanganan perkara demikian banyak, ya kita harus ada di, setiap provinsi. Dan itu, why not? Dan itu harus diakomodir lewat undang-undang," kata Heddy.
Diketahui, dalam UU 7/2017, Sekretariat DKPP masih berada di bawah naungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri sehingga pengelolaan anggaran dan personel pegawai belumlah mandiri dan bergantung pada Setjen Kemendagri.
Menurut Heddy, hal ini yang membuat DKPP agak sedikit berbeda dengan KPU dan Bawaslu yang telah memiliki sekretariat yang mandiri.
"Ada desakan dari kalangan akademisi dan penggiat Pemilu agar DKPP melakukan judicial review (ke Mahkamah Konstitusi, red.)," ungkap Heddy.
Dia mengatakan bahwa DKPP masih menimbang-nimbang segala opsi yang ada.
Heddy mengakui bahwa DKPP sangat menyadari bahwa pendirian kantor perwakilan tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat lantaran adanya pemerintah dan jajaran DPR yang baru.
Kendati demikian, dia tetap berharap pemerintah dan DPR yang dilantik Oktober ini memiliki atensi yang lebih terhadap penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan DKPP.
"Ke depan saya berharap Undang-Undang Pemilu yang baru akan mengakomodir kepentingan-kepentingan penegakan etik penyelenggara pemilu, artinya memberi ruang DKPP untuk membuka kantor di daerah," kata Heddy. (mcr8/jpnn)