Hehehe...Apakah Ruki Akan Bernasib dengan Antasari dan Samad?
jpnn.com - JAKARTA - Dua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar dan Abraham Samad mengakhiri kariernya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam posisi terjerat hukum.
Ketua KPK jilid kedua, Antasari Azhar, kata politikus PKS, Fahri Hamzah, saat ini berstatus narapida. Sedangkan Ketua KPK ketiga Abraham Samad berstatus tersangka.
"Yang menarik untuk dicermati, Ketua KPK pertama, Taufiqurrahman Ruki, saat ini kembali lagi ke KPK sebagai Pelaksana Tugas (PlT) Ketua KPK. Hehehe...., apakah beliau akan bernasib sama dengan Antasari Azhar dan Abraham Samad. Waktulah yang akan menentukan," kata Fahri Hamzah, di sela-sela diskusi, di Jakarta, Kamis (20/8).
Taufiqurrahman Ruki
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI itu mengaku sangat kecewa dengan gaya Abraham Samad ketika mengumumkan Komjen Budi Gunawan dalam posisi calon tunggal Kapolri sebagai tersangka.
"Begitu sok dan sombongnya dia mengangkat tinggi-tinggi melebihi kepalanya surat penetapan tersangka Pak Budi Gunawan dan itu disiarkan secara langsung oleh televisi. Apa harus seperti itu Negara memperlakukan warga negaranya yang belum tentu bersalah?" tanya Fahri.
Demikian juga halnya dengan UU KPK yang tidak ada mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut Fahri, ini sebuah kondisi yang memaksa KPK mencari-cari kesalahan orang.