Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Helena dipidana selama delapan tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah perbuatan Helena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, hal meringankan yang dipertimbangkan, yaitu Helena belum pernah dihukum sebelumnya, merupakan tulang punggung di keluarga, berlaku sopan, dan menyesali perbuatannya. (antara/jpnn)