Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Helena Lim alias Crazy Rich PIK divonis 5 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.
Dia merupakan Manajer PT Quantum Skyline Exchange yang terlibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.
Vonis terhadap Helena Lim disampaikan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12).
"Menyatakan terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum membantu melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dilansir Antara.
Majelis hakim menyatakan Helena Lim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Tidak hanya penjara, Helena Lim juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Helena Lim juga terbukti melakukan TPPU sehingga dapat pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta.
Ketentuannya, apabila Helena Lim tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.