Helmy Yahya: Apa Artinya Pemberhentian Dengan Hormat?
Jumat, 17 Januari 2020 – 20:01 WIB
Sementara itu, Helmy menambahkan bahwa dari satu dari lima Dewan Pengawas, yakni Supra Wimbarti berbeda pendapat.
Menurut dia, Supra sudah berbeda pendapat dan tidak menandatangani surat penonaktifannya 4 Desember 2019 lalu.
“Dia sudah dissenting opinion. Ibu Supra ini doctor, phd, pernah jadi dekan psikolofi UGM, dan juga anggota pansel capim KPK yang lalu,” kata Helmy.
Chandra mengatakan bahwa Supra dalam salah satu pemberitaan di media online menginginkan penyelesaian kasus ini tidak dilakukan dengan pemecatan. (boy/jpnn)