Helmy Yahya: Kami Mendapatkan Kejutan, Saya Katakan Rezeki Anak Saleh
Helmy mengatakan bahwa pencapaian dalam menertibkan keuangan, penerapan disiplin, memperbaiki absensi pegawai, menerapkan zona integritas sehingga tukin tersebut dicairkan oleh Pemerintah.
Tunjangan kinerja bagi pegawai TVRI diberikan pemerintah dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai TVRI setiap bulannya.
Di dalam Pasal 2 Perpres tersebut dijelaskan bahwa tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
"Kami dapat skor 47 persen, dan alhamdulillah pada tanggal 30 Desember 2019, reformasi birokrasi kami berhasil dengan ditandatanganinya PP Tukin untuk karyawan TVRI," kata Helmy.
Tukin atau tunjangan kinerja merupakan pengganti tunjangan kesejahteraan karyawan yang hilang setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terbit sejak September 2017.
Ketentuan itu diharapkan mampu memberikan hak yang selama ini belum dinikmati pegawai TVRI.
Helmy mengatakan bahwa kondisi sebelum dia diangkat menjadi Direktur Utama TVRI, karyawan seperti kehilangan motivasi untuk bekerja.
"Anggaran dan remunerasinya kecil, tukin belum turun. Bagaimana memotivasi orang untuk bekerja dengan kondisi seperti itu? Anggaran kecil sekali, di bawah Rp1 triliun, harus bersaing dengan TV lain dengan budget dua sampai tiga kali lipatnya," kata Helmy.