Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
Minggu, 19 Mei 2024 – 21:28 WIB
![Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2024/05/19/ilustrasi-aksi-tawuran-antaradokumentasi-pribadi-vyytg-94e0.jpg)
Ilustrasi- aksi tawuran. ANTARA/Dokumentasi pribadi
Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Senen untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
Oleh karena itu, Susatyo mengimbau kepada orang tua agar lebih intens mengawasi aktivitas anak-anaknya saat berada di luar rumah, sehingga agar tidak melanggar hukum dan korban aksi kejahatan.
"Sayangi nyawa anak-anak kita. Bila meregang nyawa saat tawuran akan sia-sia," katanya.(antara/jpnn)