Hendardi Desak Polri Sita Senpi milik Adik Wagub Sumut
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi mendesak Polri menyita dan menggudangkan senjata api (senpi) dan amunisi milik Musa Idishah, adik kandung Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah alias Ijeck, yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus alih fungsi hutan lindung menjadi kebun sawit di Langkat.
“Sita dan gudangkan senpi-senpi itu,” ungkap Hendardi kepada wartawan, Rabu (6/2/2019).
Menurut Hendardi, kepemilikan senpi oleh warga sipil hanya untuk membela diri, dan hal itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri No 82/II/2004.
Dalam surat tersebut disebutkan lima kategori perorangan atau pejabat yang diperbolehkan memiliki senpi, yakni pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, dan purnawirawan TNI/Polri.
Adapun syarat kepemilikan senpi, jelas Hendardi, yakni memiliki kemampuan atau keterampilan menembak minimal Kelas III yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi pelatihan menembak yang sudah mendapat izin dari Polri, memiliki keterampilan dalam merawat, menyimpan, dan mengamankannya sehingga terhindar dari penyalahgunaan, serta memenuhi persyaratan berupa kondisi psikologis dan syarat medis.
BACA JUGA: Ayo! Segera Serahkan Senpi Rakitan
Dengan telah ditetapkannya Musa Idishah alias Dodi sebagai tersangka, Hendardi khawatir semua persyaratan itu tak dapat dipenuhi lagi oleh yang bersangkutan.
“Kalau sudah menyandang status tersangka, sulit untuk bisa konsentrasi merawat dan menjaga senpi. Apalagi bila nanti yang bersangkutan ditahan,” jelasnya.