Hendarman Harus Lengser, Karena Pensiun
Sabtu, 17 Juli 2010 – 10:51 WIB
Namun jika mengacu pada asas kepastian hukum, dengan melihat pada tradisi pemerintahan sebelumnya, pemberhentian Hendarman seharusnya sudah menjadi sebuah ketentuan hukum yang tak tercatat. “Ini sudah jadi konvensi ketatanegaraan. Dengan kata lain tidak perlu disebutkan berapa lama masa tugas Jaksa Agung, karena dia pejabat fungsional setingkat menteri ya mengikuti periode masa tugas kabinet,”paparnya.
Yusril juga mengatakan, jika diungkap secara gamblang sebenarnya konstitusi kita memang masih banyak kelemahan. Dia bahkan menduga jika MK mengabulkan uji materi yang dia lakukan, maka kedepan sangat mungkin akan berimplikasi hukum pada kasus-kasus lain yang sempat ditangani Hendarman. (did)