Hendarman Supandji Dilaporkan ke Mabes Polri
Legalitas Sebagai Jaksa Agung Dipersoalkan YusrilKamis, 01 Juli 2010 – 16:22 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM yang dijadikan tersangka korupsi Sistem Adminstrasi Badan Hukum (Sisminbakum) oleh Kejaksaan Agung, Yusril Ihza Mahendra, melaporkan Jaksa Agung Hendarman Supandji ke Mabes Polri. Dasar laporan Yusril karena Hendarman diduga telah menyalahgunakan wewenang. Laporan Yusril itu merupakan buntut penetapan Yusril sebagai tersangka kasus bersama Hartono Tanoesoedibjo. Selain Hendarman, Yusril juga mempidanakan Direktur Penyidikan pada jaksa agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah dengan sangkaan pidana pencemaran nama baik.
Dua laporan ini dilayangkan Yusril ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomer laporan TPL/247/VII/2010/Bareskrim dan TPL/248/VII/2010/Bareskrim tertanggal 1 Juli 2010. Untuk Hendarman, Yusril menganggap apa yang dilakukan Jaksa Agung tersebut sejak 20 Oktober 2009 (termasuk menetapkan dirinya sebagai tersangka) adalah penyalahgunaan wewenang.
Pasalnya, Yusril menganggap sejak tanggal itu, Hendarman belum dilantik lagi sebagai Jaksa Agung untuk periode kedua dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (1/7) siang, Yusril menyatakan bahwa sebagai pejabat setingkat menteri mestinya Hendarman Supandji juga harus dilantik kembali atau diberhentikan ketika periode jabatannya yang pertama berakhir.
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM yang dijadikan tersangka korupsi Sistem Adminstrasi Badan Hukum (Sisminbakum) oleh Kejaksaan Agung, Yusril
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
Selasa, 26 November 2024 – 23:48 WIB - Lingkungan
Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Selasa, 26 November 2024 – 23:22 WIB - Hukum
LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
Selasa, 26 November 2024 – 20:48 WIB - ABC Indonesia
Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
Selasa, 26 November 2024 – 23:20 WIB - Hukum
Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
Selasa, 26 November 2024 – 20:44 WIB - Jatim Terkini
Warga Surabaya Usai Nyoblos Bisa Dapat Makan Gratis, Berikut Daftar Restorannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:45 WIB - Hukum
Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
Selasa, 26 November 2024 – 20:50 WIB