Hendarman Tak Mau Langgar HAM
Terpaksa Aktifkan Lagi Kemas dan SalimJumat, 27 Februari 2009 – 10:52 WIB
Hendarman mengakui, suatu ketika mendengar keluhan Kemas yang meminta diberi pekerjaan. Dia lantas teringat ketentuan pasal 28 huruf d UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak bekerja dan mendapatkan upah adil dan layak. "Kewajiban saya memberikan pekerjaan kepada Kemas dan Salim. Kalau tidak saya beri pekerjaan, nanti saya dikatakan melanggar hak asasi manusia (HAM)," kilah Hendarman.
Soal jenis pekerjaan yang diberikan sebetulnya tak lebih hanya seperti widyaiswara atau dosen. Kemas dan Salim, lanjut Hendarman, bertugas memberikan petunjuk terhadap penanganan kasus-kasus korupsi di daerah. Keduanya beberapa waktu lalu pernah diterjunkan ke Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejati Sulawesi Utara. "Hasil kerjanya menurut laporan JAM Pidsus Marwan Effendy bagus kok," ujar Hendarman.
Menurut Hendarman, penugasan Kemas dan Salim dalam supervisi penanganan kasus korupsi terkait keahliannya. Mereka punya pengalaman menangani perkara korupsi, perikanan, dan bea cukai. "Kalau di bidang lain juga nggak pas, karena nggak sesuai keahliannya," kilah jaksa kelahiran Klaten, Jawa Tengah itu.