Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hendarman Tak Mau Langgar HAM

Terpaksa Aktifkan Lagi Kemas dan Salim

Jumat, 27 Februari 2009 – 10:52 WIB
Hendarman Tak Mau Langgar HAM - JPNN.COM
JOGJA- Alasan pengaktifan kembali mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman dan mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus M. Salim akhirnya terkuak. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui, tak mau disebut melanggar hak asasi manusia (HAM) setelah 10 bulan membiarkan dua pejabat yang terseret kasus suap jaksa BLBI Urip Tri Gunawan itu tanpa pekerjaan.

"Sudah sepuluh bulan mereka menganggur," kata Hendarman setelah meresmikan pembangunan gedung Kejati DI Jogjakarta kemarin.

Hendarman mengakui, suatu ketika mendengar keluhan Kemas yang meminta diberi pekerjaan. Dia lantas teringat ketentuan pasal 28 huruf d UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak bekerja dan mendapatkan upah adil dan layak. "Kewajiban saya memberikan pekerjaan kepada Kemas dan Salim. Kalau tidak saya beri pekerjaan, nanti saya dikatakan melanggar hak asasi manusia (HAM)," kilah Hendarman.

Soal jenis pekerjaan yang diberikan sebetulnya tak lebih hanya seperti widyaiswara atau dosen. Kemas dan Salim, lanjut Hendarman, bertugas memberikan petunjuk terhadap penanganan kasus-kasus korupsi di daerah. Keduanya beberapa waktu lalu pernah diterjunkan ke Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejati Sulawesi Utara. "Hasil kerjanya menurut laporan JAM Pidsus Marwan Effendy bagus kok," ujar Hendarman.

 

Menurut Hendarman, penugasan Kemas dan Salim dalam supervisi penanganan kasus korupsi terkait keahliannya. Mereka punya pengalaman menangani perkara korupsi, perikanan, dan bea cukai. "Kalau di bidang lain juga nggak pas, karena nggak sesuai keahliannya," kilah jaksa kelahiran Klaten, Jawa Tengah itu.

JOGJA- Alasan pengaktifan kembali mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman dan mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News