Hendarman : Tunggu Bukti Dana Rp 5 Miliar
Jumat, 10 Oktober 2008 – 15:03 WIB
Bentuk pemantauan itu, lanjut Hendarman yakni menyangkut kode etik kejaksaan atau PNS. “Jajaran pengawas yang akan menindaklanjuti dan kita juga memantau berita di surat kabar, 'kan ada orang kita juga di KPK. Apalagi alat buktinya juga tidak ada. karena tidak ada yang menyebutkan nama jaksa,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan mantan Jampidsus ini, jika memang terbukti ada tindak pidana korupsi dan ada nama jaksa yang disebut maka hal tersebut menjadi kewenangan KPK. “Contohnya, kalau ada seorang A yang menyerahkan uang pada jaksa B. Tentu itu tindak pidana, tapi itu ruang lingkup KPK,” ujarnya.