Hendra dan Kadir Ditangkap Polisi
jpnn.com, BERAU - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Berau kembali menangkap dua pengedar narkoba di Jalan Cendrawasih II, Gang III, Kelurahan Rinding, Kamis (27/6) sekira pukul 01.00 Wita.
Kedua tersangka pengedar narkoba tersebut diketahui bernama Hendra (38), dan Kadir (36). Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 68 poket plastik berisi sabu-sabu siap edar.
Dari jumlah itu, 4 poket sabu diamankan dari tersangka Hendra yang disimpan dalam bungkusan rokok dengan berat 6,45 gram. Sedangkan dari tangan tersangka Kadir, disita barang bukti sebanyak 64 poket sabu seberat 55,06 gram.
“Kadir ini menyimpan sabu di dalam pipa paralon di rumahnya. Awalnya dia mengelak memiliki sabu. Namun saat kami geledah, ditemukan 59 poket sabu yang disimpan dalam pipa,” jelas Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono kepada Berau Post (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Pak Lurah Gantung Diri, Gara – gara Mutasi Jabatan?
Lebih lanjut, kapolres mengatakan dari hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya, ditemukan lagi 5 poket sabu milik Kadir dalam sebuah mobil KT 1486 GG yang disembunyikan di balik alat pelindung matahari.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat yang mengaku resah terhadap peredaran sabu yang dilakukan kakak beradik ini. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” jelas kapolres.
Selain mengamankan 68 poket berisi sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit motor, satu unit mobil, empat handphone, dua timbangan elektronik, satu bong kaca, empat bundel plastik yang digunakan untuk membungkus sabu, dan uang tunai Rp 13 juta yang diduga hasil transaksi sabu tersebut.