Hendra dan Kadir Ditangkap Polisi
Minggu, 30 Juni 2019 – 00:16 WIB
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka, mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan cukup banyak. Kami mencurigai mereka memiliki jaringan yang luas,” katanya.
BACA JUGA: Siapa Perampas Senjata Serbu Milik Brimob? Berani Banget ya
Kedua tersangka diancam Pasal 112 ayat (1), junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik. Mereka mengaku belum lama menjalankan bisnis narkoba ini. Namun kami masih lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” jelas Sigit.(*/yat/asa)