Hendropriyono Dukung Kejagung dan TNI Razia Buku Anti-Pancasila
Senin, 28 Januari 2019 – 16:25 WIB
“Dalam keadaan keguncangan itu, tindakan yang dilakukan pemerintah adalah bukan pelanggaran hukum. Namun, juga tidak sedang melaksanakan hukum. Keadaan yang demikian ini punya hukum sendiri yakni TAP MPR No.XXV Tahun 1966,” tambah Hendropriyono. (jos/jpnn)