Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hendropriyono Ngebet Ada UU Wajib Militer, Ini Alasannya

Senin, 22 Januari 2018 – 23:29 WIB
Hendropriyono Ngebet Ada UU Wajib Militer, Ini Alasannya - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Ketua Umum PDIP (paling kanan) dan Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono dalam acara perayaan Hari Ulang Tahun PKPI ke-18 di Jakarta, Minggu (15/1). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono meminta para bakal calon anggota legislatif partainya jika kelak terpilih menjadi legislator di DPR untuk menginisiasi Rancangan Undang-undang Wajib Militer (RUU Wamil). Menurutnya, sudah semestinya ada UU Wamil di Indonesia.

"Kalau berhasil duduk sebagai anggota legislatif supaya menggerakkan RUU wajib militer dan mengajak anggota dewan lainnya," ujar Hendro di Jakarta, Senin (22/1). 

Mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu menambahkan, usulannya didasari maraknya isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang berpotensi memecah belah bangsa.  Selain itu, UU Wamil juga untuk menerjemahkan program bela negara yang telah digulirkan pemerintah.

"Ini merupakan jawaban dalam memecahkan kasus-kasus SARA yang terus marak dan konsep bela negara yang sedang dijalankan. Karena itu saya kira lebih efisien dan efektif jika dibuat wajib militer saja," katanya. 

Hendro optimistis bahwa wajib militer nantinya akan membuat konsep penyatuan militer dengan rakyat menjadi nyata. Sebab, rakyat bisa menjadi militer yang setiap saat bisa dikerahkan.

"Jadi tidak hanya omong doang, karena semua jadi tentara. Saya kira banyak negara melakukan itu dan berhasil dengan baik. Betul-betul manunggal TNI dengan rakyat," pungkas pensiunan TNI berpangkat jenderal itu.(gir/jpnn)

AM Hendropriyono meminta para bakal calon anggota legislatif PKPI jika kelak terpilih menjadi legislator di DPR untuk menginisiasi RUU Wajib Militer.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News