Henri Santoso Tipu Ayah Sang Pacar, Mengaku PNS di Kantor Pajak, Ternyata Gadungan
"Karena sudah percaya, Adnan memberikan pinjaman Rp28 juta untuk berbagai kepentingan urusan pelaku mengerjakan proyek dan mengajukan pinjaman ke bank untuk kegiatannya. Namun setelah mendapatkannya, pelaku menghilang hingga dilaporkan ke polisi," kata Christian.
Dalam pemeriksaan polisi, Santoso mengaku sebagai PNS di Kantor Pajak Jambi dengan barang bukti baju seragam lengkap mirip seperti seragam PNS sungguhan.
Namun dia tidak memiliki SK pengangkatannya sebagai PNS, sehingga dianggap palsu.
BACA JUGA: 16 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual, Mbak S Akhirnya Laporkan Pemilik Kontrakan
"Atas perbuatannya, tersangka Hendri Santoso dikenakan pasal 378 KUHP atas perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Christian.(antara/jpnn)