Hentikan Kontroversi THR
Senin, 06 September 2010 – 05:16 WIB
Masalah menjadi berkembang ketika pihak pemprov dalam penjelasannya mencampuradukan THR, TKD dan gaji ke-13. THR memang pernah diberikan, tapi saat ini telah dihentikan. THR memiliki dasar pemberian dan fungsi yang berbeda dengan TKD. TKD dan THR juga berbeda dengan gaji ke-13. ’’THR itu secara sederahana diberikan untuk membantu pekerja dan karyawan menghadapi kenaikan harga barang menjelang lebaran. Gaji ke-13 yang diberikan kepada PNS, TNI, Polri dan pensiunan ditujukan, utamanya, untuk mengatasi dan membantu biaya anak-anak mereka untuk masuk sekolah. Karenanya dana tersebut dicairkan menjelang tahun ajaran baru.
Sedangkan TKD tersebut adalah kebijakan masing pemerintah daerah untuk merangsang peningkatan kinerja karyawan. Semua itu kan jelas berbeda. Jadi, jangan dicampuradukan,’’ jelas Djan Faridz.
Djan melanjutkan, wajar sekali jika ada kekecewaan di kalangan karyawan pemprov karena ada harapan untuk menerima penghasilan tambahan menjelang Lebaran. Ketika harapan tersebut pupus, tentu saja akan menyebabkan kekecewaan. Pejabat di lingkungan pemprov sebaiknya mengeluarkan pernyataan yang lebih berempati kepada karyawan. Lakukan pendekatan langsung dan informal untuk mengelola kekecewaan tersebut. ’’Hentikan penjelasan-penjelasan yang hanya akan memperpanjang masalah,’’ pungkasnya. (pes)