Hentikan Penambangan Nikel di Konsel!
Jumat, 06 Mei 2011 – 07:22 WIB
Mantan Kades Lalonggasu, Azis Tondu yang hadir dipertemuan tersebut menjelaskan polemik kepemilikan lahan bermula saat Bupati mengeluarkan izin eksplorasi pada PT Ashari. Namun izin eksploitasi tak diberikan karena lahan yang sama diberikan pada PT Ifishdeco seluas 2500 hektar. Padahal mereka pemegang HGU untuk perkebunan bukan pertambangan. "Lucunya IUP yang diberikan pada PT Ifishdeco adalah Desa Ngapaha dan sekitarnya, tak memasukkan Lalonggasu. Tapi dalam peta yang dibuat BPN Konsel, kok Lalonggasu masuk di dalamnya," jelasnya didampingi tokoh masyarakat Lalonggasu lainnya semisal Theo Basri dan Amsir.
Yang mengherankan lanjut Azis Tondu, masyarakat setempat sudah sepakat dengan PT Ashari tentang pembagian keuntungan saat kepengurusan Amdal. Namun harapan itu mentah karena tiba-tiba lahan tersebut sudah dikuasai PT Ifishdeco. Padahal sosialisasi ke masyarakat tak pernah dilakukan. "Lahan ini hanya HGU yang ditelantarkan PT Ifishdeco. Sekarang baru ditanami kembali padahal izinnya tinggal lima tahun. Apa akan menghasilkan" Bukankah ini akal-akalan," seraya menunjuk tanaman mete setinggi sekitar 10 centimeter yang baru ditanam PT Ifishdeco.
Mendengar keluhan tersebut Edy Cs memastikan bila kasus itu takkan berhenti. Mereka berharap agar persoalan itu selain diselesaikan di DPRD juga bisa ditempuh di jalur hukum dengan mempersoalkan lahan HGU yang berubah menjadi lokasi pertambangan. "Minggu depan pasti sudah ada langkah konkrit dari DPRD. Tujuannya menghentikan kegiatan pertambangan nikel di sini (Lalonggasu, red)," tandas Edy sebelum meninggalkan lokasi yang disambut aplaus masyarakat Lalonggasu. (awl/awa/jpnn)