Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hercules Resmi Berstatus Tersangka

Sabtu, 09 Maret 2013 – 16:32 WIB
Hercules Resmi Berstatus Tersangka - JPNN.COM
Hercules. Foto: Fathra N Islam/dok.JPNN
Karena itu Hercules dikenakan pasal 160, pasal 170 dan pasal 214 KUHP serta pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 karena telah memiliki senjata jenis FN 27 tanpa izin. Begitu juga untuk sejumlah tersangka lain dikenakan pasal serupa.

"Pasal Itu tentang melawan petugas sah, berbagai senjata tajam dan senjata api tanpa izin," terangnya.

Saat penggerebekan Jumat malam, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti berupa 3 bilah parang, 1 buah panah, 2 buah anak panah, 1 pucuk senpi jenis FN, 2 buah magazine berserta 27 butir pelurunya.

Kemudian 1 buah ketapel serta anak ketapel paku, 1 senpi Revolver, 1 tas cokelat dan uang Rp 5.900 ribu. Saat ini Hercules bersama para pengikutnya berada di sel Mapolda Metro Jaya. (Fat/jpnn)

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menyatakan, kepolisian resmi menetapkan Ketua umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News